Fakta Baru Kematian Dua Remaja di Peudada: Polres Bireuen Ungkap Motif Kekerasan

BIREUEN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bireuen berhasil mengungkap tabir di balik kematian dua remaja yang semula diduga akibat kecelakaan tunggal di Jalan Nasional Banda Aceh–Medan, Gampong Meunasah Baroh, Kecamatan Peudada. Peristiwa tragis yang merenggut nyawa dua pelajar tersebut ternyata merupakan tindak kekerasan yang dipicu oleh aksi konvoi kelompok remaja yang hendak tawuran.
Kedua korban diidentifikasi sebagai Masjidil Aqsa (17), pelajar asal Gampong Ule Kareueng, dan Amirul Mukminin (17), santri asal Gampong Cureh Baroh, Kecamatan Simpang Mamplam.
Kronologi: Sengaja Diserempet dan Dianiaya
Kapolres Bireuen AKBP Tuschad Cipta Herdani melalui Kasatreskrim AKP Dedi Miswar menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari kecurigaan saat olah TKP dan pemeriksaan saksi. Berdasarkan penyelidikan, terungkap bahwa sepeda motor Honda Supra X milik korban sengaja diserempet dan ditendang oleh pelaku hingga terjatuh ke dalam parit.
Kronologi kejadian pada Sabtu malam, 18 April 2026, adalah sebagai berikut:
Awal Mula: Sekelompok remaja berkumpul di depan Kantor Bupati Bireuen untuk melakukan konvoi motor yang diduga bertujuan tawuran.
Pengejaran: Saat berada di kawasan Peudada, pelaku berpapasan dengan korban. Pelaku sempat memanggil, namun karena tidak dihiraukan, mereka melakukan pengejaran menggunakan sepeda motor Suzuki Satria F.
Tindakan Kekerasan: Pelaku utama menendang kendaraan korban hingga terjatuh ke parit. Tak berhenti di situ, para pelaku sempat melakukan pemukulan terhadap korban yang sudah terjatuh sebelum akhirnya melarikan diri.
Penangkapan Pelaku dan Barang Bukti
Setelah melakukan pengejaran, pihak kepolisian berhasil membekuk tiga pelaku pada Selasa, 21 April 2026, di kediaman masing-masing. Identitas tersangka adalah: ML (18) warga Kecamatan Jangka, YF (18) warga Kecamatan Peusangan, ZR (17) warga Kecamatan Jeumpa.
Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Satria F dan dua bilah pedang yang dibawa saat kejadian.
Ancaman Hukuman dan Imbauan Polisi
Para tersangka kini terancam hukuman berat. Mereka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara antara 15 hingga 20 tahun.
Menyikapi fenomena tawuran dan kenakalan remaja ini, Polres Bireuen mengimbau para orang tua untuk memperketat pengawasan terhadap anak-anak mereka, terutama pada malam hari. Polisi juga menegaskan akan terus mengintensifkan patroli keamanan guna mencegah terulangnya tragedi serupa di wilayah hukum Bireuen.