Polemik Batasan Masa Jabatan Ketum Partai: Domain Internal

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

SEANTERONEWS.com – Perdebatan mengenai batasan masa jabatan ketua umum partai politik kembali memanas. Di satu sisi, publik dan lembaga antirasuah mendorong adanya regenerasi kepemimpinan, namun di sisi lain, partai politik bersikukuh bahwa mekanisme tersebut merupakan hak otonomi internal organisasi yang dilindungi konstitusi.

Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, menekankan bahwa meskipun setiap partai memiliki aturan internal (AD/ART), masyarakat memiliki legitimasi untuk ikut mengawasi. Hal ini dikarenakan partai politik merupakan institusi yang menerima subsidi negara yang bersumber dari pajak rakyat.

“Publik berhak mengoreksi mekanisme di dalam partai politik. Karena partai menerima subsidi negara, masyarakat punya legitimasi untuk ikut mengawasi, termasuk soal masa jabatan ketua umum,” ujar Burhanuddin.

Dorongan untuk membatasi masa jabatan ketua umum partai maksimal dua periode sebenarnya datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam laporan Direktorat Monitoring KPK 2025 mengenai tata kelola partai politik, lembaga tersebut menyoroti belum adanya standar kaderisasi yang terintegrasi.

Namun, usulan ini ditanggapi dingin oleh sejumlah partai politik. Mereka menilai bahwa campur tangan eksternal dalam struktur organisasi partai tidaklah tepat.

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Didik Mukrianto, menjadi salah satu pihak yang mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap putusan hukum yang berlaku. Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 194/PUU-XXIII/2025 sebagai acuan utama.

“Jangan lupa dipertimbangkan Putusan MK Nomor 194/PUU-XXIII/2025. MK telah menegaskan bahwa partai politik adalah organisasi mandiri yang pengelolaan dan pemilihan pimpinannya diatur melalui AD/ART masing-masing,” tulis Didik melalui akun X miliknya, Senin (27/4/2026).

Didik memaparkan, dalam putusan tersebut MK secara tegas menolak permohonan pembatasan masa jabatan ketua umum partai. Mahkamah menilai bahwa memaksakan pembatasan periode dari luar baik melalui undang-undang maupun rekomendasi lembaga Negara justru berpotensi melanggar prinsip otonomi partai dan kebebasan berserikat yang dijamin oleh konstitusi.

Lebih lanjut, MK dalam pertimbangannya menyatakan bahwa tidak adanya batasan periode tidak serta-merta melanggar hak konstitusional kader, karena mekanisme pemilihan tetap terbuka melalui proses internal partai. MK juga membedakan fungsi partai politik dengan organisasi lain, seperti advokat, sehingga analogi pembatasan tidak bisa disamaratakan.

Putusan ini mempertegas bahwa reformasi kepemimpinan di partai politik merupakan domain internal. Didik menyimpulkan bahwa paksaan eksternal berisiko mencederai prinsip demokrasi internal itu sendiri.

“Reformasi kepemimpinan parpol idealnya lahir dari kesadaran dan mekanisme di dalam partai itu sendiri melalui AD/ART, bukan dipaksakan dari luar,” pungkas Didik.

Polemik ini kini menjadi ujian bagi partai politik untuk membuktikan bahwa mereka mampu melakukan regenerasi kepemimpinan secara mandiri dan transparan, sekaligus menjaga integritas demokrasi di tengah tuntutan pengawasan publik yang kian menguat.[]