KPK Panggil Bos PT Gading Gadjah Mada Terkait Kasus Cukai

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami dugaan praktik rasuah di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Pada Senin (27/4/2026), tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang saksi kunci dari pihak swasta, yakni Direktur PT Gading Gadjah Mada, Kamal Mustofa.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemanggilan tersebut merupakan bagian dari serangkaian upaya pendalaman perkara tindak pidana korupsi terkait kepabeanan dan cukai.
“Pemeriksaan terhadap saksi (Kamal Mustofa) dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta,” ujar Budi kepada awak media, Senin (27/4/2026).
Perkara yang menjerat Kamal Mustofa ini merupakan pengembangan dari penyidikan atas tersangka Budiman Bayu Prasojo, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC.
Budiman Bayu Prasojo sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan KPK sejak Februari 2026. Penangkapan Bayu bermula dari temuan adanya upaya pembersihan safe house di Jakarta Pusat.
Namun, penyidik justru menemukan lokasi safe house lainnya di Ciputat, Tangerang Selatan. Dari lokasi tersebut, tim KPK mengamankan uang tunai senilai Rp5,19 miliar yang tersimpan dalam lima koper, yang diduga kuat merupakan hasil suap kepabeanan.
Kasus ini berakar dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan enam orang tersangka, di antaranya:
Rizal: Direktur P2 DJBC periode 2024–Januari 2026.
Sisprian Subiaksono: Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC.
Orlando Hamonangan: Kepala Seksi Intelijen DJBC.
Tiga Pihak Swasta: John Field (Pemilik Blueray), Andri (Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray), dan Dedy Kurniawan (Manager Operasional Blueray).
Penyidikan ini mengungkap skala korupsi yang masif di sektor cukai. Pada awal pengungkapan kasus, KPK telah menyita barang bukti dengan nilai total mencapai Rp40,5 miliar.
Barang bukti tersebut mencakup uang tunai dalam berbagai mata uang, logam mulia seberat lebih dari 5 kilogram, hingga aset mewah berupa jam tangan bernilai fantastis.
Hingga saat ini, KPK terus menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak swasta lainnya dalam skandal kepabeanan ini guna memastikan akuntabilitas tata kelola di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.[]