KPK Soroti Praktik Mahar Politik dan Kader Instan Partai

SEANTERONEWS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan kritik keras terhadap mekanisme rekrutmen politik di Indonesia. Lembaga antirasuah tersebut menilai pola pemilihan kandidat yang dilakukan partai politik saat ini cenderung menyimpang dan sarat dengan transaksi finansial atau yang dikenal dengan praktik mahar politik.
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminuddin, mengungkapkan bahwa banyak partai politik kini lebih gemar mengusung “kader instan” dari eksternal dibandingkan melakukan kaderisasi internal yang berjenjang. Fenomena ini, menurut KPK, menjadi salah satu akar masalah dalam siklus korupsi politik di Indonesia.
KPK menegaskan urgensi perbaikan sistemik dalam tubuh partai politik. Aminuddin menekankan bahwa untuk memutus mata rantai transaksional, diperlukan sistem kaderisasi yang transparan, terintegrasi, dan memiliki keberlanjutan.
“Untuk memastikan integrasi rekrutmen dan kaderisasi yang keberlanjutan secara berjenjang, perlu dibangun suatu sistem kaderisasi yang transparan dan terintegrasi yang menjadi acuan dalam pencalonan legislatif dan eksekutif,” ujar Aminuddin, dikutip Minggu (26/4/2026).
Tanpa sistem yang kuat, proses politik diyakini akan terus dikendalikan oleh kekuatan finansial. Akibatnya, kandidat yang terpilih bukan didasarkan pada kualitas maupun dedikasi panjang dalam partai, melainkan karena kemampuan mereka dalam “membeli tiket” politik.
KPK juga menyoroti ironi yang terjadi pasca keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas pencalonan. Semestinya, putusan tersebut menjadi momentum bagi partai untuk lebih percaya diri mengusung kader internal sendiri.
Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan hal sebaliknya. Partai politik, meskipun telah memenuhi syarat untuk mengusung calon sendiri, justru tetap memilih figur dari luar partai.
“Sejalan dengan Putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024, putusan tersebut seharusnya dapat menjadikan acuan partai politik untuk mengajukan kader internal menjadi calon kepala daerah, sehingga dapat mengurangi adanya mahar politik,” jelas Aminuddin.
Sayangnya, praktik yang terjadi justru memperkuat temuan kajian KPK. Lemahnya integrasi antara sistem rekrutmen dan proses kaderisasi berpotensi terus melanggengkan praktik jual beli suara dan posisi.
“Faktanya, partai politik yang melewati ambang batas tetap tidak mencalonkan kader partainya, melainkan mencalonkan kader partai lain. Hal ini sejalan dengan temuan kajian kami mengenai lemahnya integrasi rekrutmen dan kaderisasi yang berpotensi memicu terjadinya transaksi mahar,” pungkasnya.
KPK berharap partai politik segera berbenah demi menjaga integritas demokrasi nasional dan meminimalisir peluang terjadinya korupsi politik di masa mendatang.