Polisi Selidiki Dugaan Pungli Bantuan Kemensos di Aceh Tengah

TAKENGON – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tengah secara resmi mulai mendalami kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang menyasar bantuan sosial dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI. Bantuan yang diperuntukkan bagi warga terdampak bencana alam di wilayah dataran tinggi Gayo tersebut diduga disunat oleh oknum tertentu saat proses penyaluran.
Sebagai langkah awal, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Aceh Tengah telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah aparatur kampung untuk dimintai klarifikasi.
Aparatur Kampung Mulai Diperiksa
Penyelidikan ini dikonfirmasi langsung oleh Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhammad Taufiq, melalui Kanit Tipikor Aipda Hendri Faisal. Ia menyatakan bahwa pemanggilan para aparatur kampung tersebut merupakan bagian penting dari proses pengumpulan keterangan guna mengungkap fakta di lapangan.
“Benar, kami telah memanggil sejumlah aparatur kampung hari ini untuk dimintai keterangan terkait isu pungli bantuan Kemensos. Tim penyidik saat ini masih mendalami setiap keterangan yang diperoleh untuk melihat sejauh mana praktik ini terjadi,” ujar Hendri, Jumat (13/3/2026).
Keluhan Warga Menjadi Pemicu
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dan keluhan dari masyarakat penerima manfaat. Sejumlah warga yang terdampak bencana mengaku dimintai sejumlah uang oleh oknum aparatur desa dengan dalih yang belum jelas. Tindakan ini memicu keresahan, mengingat bantuan tersebut sangat dibutuhkan oleh para korban untuk memulihkan kondisi ekonomi pascabencana.
Penyidik saat ini tengah fokus mengumpulkan bukti-bukti materiil guna memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana korupsi atau pemerasan dalam penyaluran bantuan tersebut. Polisi berkomitmen untuk memastikan bahwa bantuan pemerintah pusat harus diterima secara utuh oleh masyarakat yang berhak tanpa adanya potongan dalam bentuk apa pun.
Penegakan Hukum Tanpa Kompromi
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penyelidikan akan dilakukan secara transparan dan profesional. Jika dalam perkembangannya ditemukan bukti kuat adanya praktik pungli, Polres Aceh Tengah berjanji akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
Langkah kepolisian ini juga mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk organisasi kemahasiswaan yang sebelumnya mendesak agar aparat penegak hukum segera bertindak demi menjaga integritas penyaluran bantuan sosial di Kabupaten Aceh Tengah.
Hingga berita ini diturunkan, status kasus masih dalam tahap penyelidikan. Pihak kepolisian juga mengimbau warga yang merasa menjadi korban pungli serupa untuk tidak ragu melaporkannya guna memperkuat proses hukum yang sedang berjalan.