Bank Aceh Kembali Jadi Penyalur Dana BSPS Wilayah Aceh 2026

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH – PT Bank Aceh Syariah kembali mengukuhkan kredibilitasnya sebagai mitra strategis Pemerintah Pusat. Untuk tahun anggaran 2026, bank kebanggaan masyarakat Aceh ini resmi ditetapkan kembali sebagai Bank Penyalur Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman RI.

Penetapan ini dikukuhkan melalui Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlangsung di Kantor Pusat Bank Aceh, Banda Aceh, Kamis (12/03/2026). Prosesi ini dilakukan oleh Direktur Dana dan Jasa Bank Aceh, M. Hendra Supardi, bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rumah Swadaya, Lukman Hakim.

Kepercayaan yang diberikan kementerian melalui Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Sumatera I ini didasarkan pada rekam jejak Bank Aceh yang dinilai transparan dan akuntabel. M. Hendra Supardi menegaskan bahwa fokus utama bank adalah memastikan dana bantuan sampai ke tangan masyarakat prasejahtera tanpa kendala teknis.

“Alhamdulillah, melalui seleksi ketat, kami kembali terpilih. Kekuatan kami terletak pada jaringan kantor cabang yang tersebar luas di 23 kabupaten/kota hingga ke pelosok, sehingga memudahkan masyarakat penerima manfaat mengakses hak mereka,” ujar Hendra.

Senada dengan hal tersebut, Kepala BP2P Sumatera I, Iswanto, ST, M.Si, menyampaikan apresiasinya. “Kami berterima kasih atas dukungan Bank Aceh dalam membantu penyaluran bantuan stimulan ini. Semoga sinergi ini berjalan sesuai harapan kita bersama,” ungkapnya.

Keterlibatan Bank Aceh dalam program BSPS bukanlah hal baru. Sejak memulai langkah di tahun 2018, Bank Aceh telah memfasilitasi penyaluran dana dengan total mencapai Rp964,78 miliar hingga akhir 2025.

Berikut adalah catatan historis penyaluran BSPS oleh Bank Aceh:

  • 2018: Rp51,9 Miliar (3.458 penerima).
  • 2022: Rp343 Miliar (17.150 penerima).
  • 2023: Rp247,8 Miliar (12.392 penerima di seluruh 23 Kab/Kota).
  • 2024: Rp270 Miliar (13.501 penerima).
  • 2025: Rp54 Miliar (2.602 penerima).

Sebagai bank syariah, Bank Aceh menerapkan pola Akad Wadiah melalui produk Tabungan Aneka Guna bagi seluruh penerima bantuan. Keunggulan utama skema ini adalah:

  1. Tanpa biaya administrasi bulanan.
  2. Tanpa biaya penutupan rekening.
  3. Dana utuh, sehingga bantuan dapat digunakan sepenuhnya oleh masyarakat untuk memperbaiki kualitas hunian mereka.

Selain sektor perumahan, Bank Aceh juga sukses mengelola berbagai bantuan nasional lainnya, mulai dari penyaluran BPUM untuk UMKM, Uang Ganti Rugi (UGR) Tol Sigli-Banda Aceh, dana PISEW, hingga program Peremajaan Sawit Rakyat (BPDPKS) periode 2020-2025.

“Harapan kami, program BSPS 2026 ini menjadi stimulus kuat bagi peningkatan kualitas hidup. Memiliki rumah layak huni adalah langkah awal menuju keluarga yang lebih sejahtera dan sehat,” tutup Hendra.[]