BPJPH Ungkap Strategi Simpel Perkuat Ekosistem Halal

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama terus melakukan terobosan untuk memposisikan Indonesia sebagai pusat industri halal dunia. Dalam upaya terbaru, BPJPH menekankan pentingnya strategi simplifikasi atau penyederhanaan proses dalam penguatan ekosistem halal nasional. Langkah ini diambil untuk memangkas hambatan birokrasi yang selama ini dianggap menyulitkan para pelaku usaha.

Strategi ini diharapkan dapat mempercepat target sertifikasi halal nasional dan memberikan kepastian hukum bagi konsumen serta produsen di seluruh Indonesia.

Simplifikasi: Kunci Akselerasi Sertifikasi Halal

Strategi simplifikasi yang ditekankan oleh BPJPH mencakup beberapa aspek krusial dalam rantai pasok industri:

Mengintegrasikan sistem pendaftaran melalui platform digital yang lebih user-friendly, sehingga pelaku usaha dapat memantau status sertifikasi secara real-time.

Menyeragamkan parameter pemeriksaan antara lembaga pemeriksa halal untuk menghindari standar ganda yang membingungkan.

Mempercepat durasi penerbitan sertifikat halal tanpa mengurangi kualitas dan validitas pemeriksaan syariat maupun teknis.

Membangun Ekosistem Halal yang Tangguh

Menurut BPJPH, ekosistem halal bukan hanya soal label, melainkan sebuah ekosistem ekonomi yang mencakup hulu hingga hilir.

Simplifikasi sangat berdampak pada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar mereka lebih mudah menembus pasar ritel modern dan ekspor.

Kolaborasi antara pemerintah, lembaga pemeriksa, dan perbankan syariah diperkuat untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif.

Penggunaan blockchain dan AI dalam penelusuran bahan baku halal (halal traceability) menjadi bagian dari rencana jangka panjang simplifikasi ini.

Visi Menjadi Pusat Halal Dunia

Kepala BPJPH menyatakan bahwa Indonesia memiliki potensi besar untuk memimpin pasar halal global. Namun, potensi tersebut hanya bisa diraih jika regulasi pendukungnya bersifat memudahkan, bukan menghambat.

“Strategi simplifikasi ini adalah bentuk kehadiran negara untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha. Kami ingin ekosistem halal kita kuat, inklusif, dan berdaya saing tinggi di kancah internasional,” tegas pihak BPJPH dalam pernyataan resminya.

Dengan proses yang lebih simpel, diharapkan jumlah produk bersertifikat halal akan meningkat drastis pada tahun 2026, sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen global terhadap produk-produk asli Indonesia.