Gugatan Genosida Rohingya: Myanmar Bantah Keras di Den Haag

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

SEANTERONEWS.com – Drama hukum internasional terkait krisis kemanusiaan di Myanmar kembali memanas. Pemerintah Myanmar secara resmi meluncurkan pembelaan terbaru di Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, dengan menyatakan bahwa gugatan genosida terhadap etnis Muslim Rohingya adalah langkah yang cacat hukum dan tidak berdasar secara fakta.

Pernyataan ini merupakan respon langsung terhadap tekanan global yang menuntut pertanggungjawaban militer Myanmar atas operasi pembersihan di Negara Bagian Rakhine yang memicu eksodus massal sejak beberapa tahun lalu.

Dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (14/1), perwakilan hukum Myanmar memaparkan poin-poin utama pembelaan mereka untuk menangkis tuntutan yang diajukan oleh Gambia (mewakili negara-negara Islam).

Myanmar bersikeras bahwa tidak ada niat genosida (genocidal intent) dalam operasi militer mereka, melainkan hanya tindakan penegakan hukum terhadap kelompok separatis.

Tim hukum Myanmar berargumen bahwa Mahkamah Internasional tidak memiliki wewenang penuh dalam kasus ini karena sengketa tersebut dianggap bermuatan politik ketimbang hukum murni.

Pihak Myanmar menyebut narasi yang dibangun dunia internasional terlalu menyudutkan tanpa mempertimbangkan konteks keamanan nasional mereka.

Kasus ini telah menjadi perhatian dunia selama bertahun-tahun. Gambian, didukung oleh Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), mendesak ICJ untuk mengakui bahwa tindakan militer Myanmar terhadap etnis Rohingya memenuhi kriteria genosida—pembunuhan massal dengan tujuan menghancurkan suatu kelompok etnis atau agama.

Di tengah perdebatan hukum di ruangan sidang yang dingin di Belanda, nasib hampir satu juta pengungsi Rohingya di kamp-kamp pengungsian, seperti Cox’s Bazar di Bangladesh, tetap tidak menentu.

Bantahan Myanmar di ICJ semakin menutup harapan para pengungsi untuk kembali ke tanah air mereka dengan jaminan keamanan.

Organisasi internasional memperingatkan bahwa tanpa pengakuan hukum dan keadilan, siklus kekerasan di Myanmar berisiko terulang kembali.

Jika ICJ menerima pembelaan Myanmar dan menyatakan gugatan tersebut “cacat”, maka upaya internasional untuk menyeret dalang kekerasan ke meja hijau akan menemui jalan buntu. Namun, jika pengadilan tetap melanjutkan kasus ini, Myanmar terancam sanksi ekonomi dan isolasi diplomatik yang jauh lebih berat dari komunitas global.

Sidang ini akan terus berlanjut dengan agenda mendengarkan tanggapan dari pihak penggugat. Akankah keadilan bagi etnis Rohingya segera terwujud, ataukah tembok diplomasi akan kembali menjadi penghalang?[]