Uang Rp300 Miliar Hasil OTT: Penjelasan Lembaga Anti-Rasuah Mengenai Isu ‘Pinjaman dari Bank’

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Banda Aceh – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat meredam gejolak informasi yang memicu kehebohan di media sosial. Lembaga anti-rasuah itu secara tegas membantah hoaks yang menuduh bahwa tumpukan uang tunai senilai Rp300 Miliar yang mereka pamerkan sebagai barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) hanyalah “pinjaman dari bank” untuk keperluan visual.

Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak berdasar dan murni merupakan disinformasi.

Dalam konferensi persnya, KPK menjamin bahwa uang yang dipamerkan kepada publik, yang disebut-sebut sebagai salah satu penyitaan terbesar dalam sejarah OTT, adalah barang bukti asli yang disita langsung dari para tersangka.

“Kami tegaskan, uang tunai senilai Rp300 Miliar yang kami tunjukkan kepada publik adalah 100% uang sitaan asli yang kami temukan dan amankan dari lokasi dan aset para tersangka kasus dugaan suap dan pencucian uang,” ujar Ali Fikri, Sabtu (22/11).

KPK menjelaskan bahwa pemajangan barang bukti dengan jumlah fantastis tersebut merupakan bagian dari transparansi lembaga terhadap publik mengenai besaran uang rakyat yang coba dikorupsi. Langkah ini sekaligus membuktikan skala kejahatan yang tengah ditangani oleh KPK.

Ali Fikri menambahkan, proses penyitaan barang bukti, apalagi dalam jumlah besar, selalu dilakukan dengan mengikuti prosedur hukum yang sangat ketat dan akuntabel. Setiap lembar uang dihitung, diverifikasi, dan didokumentasikan di hadapan saksi-saksi dan pihak berwenang sebelum kemudian disimpan sebagai barang bukti kasus korupsi.

Penjelasan resmi ini diharapkan dapat menghentikan penyebaran hoaks yang berpotensi merusak citra dan kredibilitas KPK dalam menjalankan tugas memberantas korupsi di Indonesia. Publik diminta untuk selalu memverifikasi informasi terkait penanganan kasus dari sumber resmi lembaga.