Roy Suryo Santai ‘Disegel’ Imigrasi, Lawan Pemerintah? Sentil Pedas: “Hanya Tahanan yang Dicekal!”

Banda Aceh – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, menjadi sorotan publik setelah namanya masuk dalam daftar cegah tangkal (cekal) Imigrasi, yang berarti ia dilarang bepergian ke luar negeri. Alih-alih panik, Roy Suryo justru menampilkan sikap yang amat santai dan memberikan tanggapan pedas yang mengundang perdebatan.
Keputusan Imigrasi untuk mencekal tokoh Roy Suryo ini diduga kuat terkait dengan proses kasus hukum berprofil tinggi yang tengah dihadapinya. Namun, pakar telematika ini mempertanyakan dasar pencekalan tersebut dengan argumen yang mencolok.
Dalam pernyataannya, Roy Suryo dengan tenang menanggapi status dicekal yang disematkan padanya. Ia menyentil keras pihak berwenang dengan perumpamaan yang menohok soal status hukum seseorang.
“Saya santai saja, karena yang tidak boleh keluar dari negara ini hanya statusnya tahanan. Saya bukan tahanan,” tegas Roy Suryo.
Pernyataan ini bukan hanya menunjukkan ketenangan, tetapi juga menggarisbawahi upaya Roy Suryo untuk mempertahankan integritas dan status hukumnya di mata publik. Ia secara tidak langsung mengklaim bahwa larangan bepergian ke luar negeri seharusnya hanya berlaku bagi individu yang secara resmi berstatus ditahan oleh penegak hukum.
Meskipun Roy Suryo bersikap santai, pencekalan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi ini merupakan prosedur standar yang diajukan oleh Kepolisian (Penyidik) terkait kasus hukum yang sedang bergulir.
Larangan ini bertujuan untuk memastikan bahwa yang bersangkutan tetap berada di dalam negeri dan kooperatif selama proses penyidikan berlangsung. Pencekalan oleh Imigrasi biasanya berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang jika diperlukan.
Sikap Roy Suryo yang menyentil bahwa “hanya tahanan yang dicekal” ini dapat diinterpretasikan sebagai perlawanan tidak langsung terhadap upaya penyidik. Hal ini sekaligus memberikan narasi kuat kepada para pendukungnya bahwa pembatasan perjalanan yang dikenakan padanya adalah sebuah bentuk ketidakadilan, mengingat statusnya saat ini adalah saksi atau tersangka, bukan terpidana apalagi tahanan.