POLITIK

Bongkar! Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta (KPU Solo) Dilaporkan Musnahkan Dokumen dan Ijazah Joko Widodo — Benarkah Ada KKN Arsip Negara?

Solo – Isu panas kembali bergulir di ruang publik: diduga Joko Widodo (Jokowi) sebagai mantan Walikota Solo dan Presiden ke-7 RI, memiliki masalah serius terkait arsip pencalonan dan ijazahnya. Dalam sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat (KIP) pada 17 November 2025, muncul fakta mengejutkan bahwa KPU Kota Surakarta menyatakan telah memusnahkan dokumen pendaftaran dan ijazah Jokowi.

Sidang di KIP memunculkan pertanyaan terkait pemusnahan arsip pencalonan Jokowi, termasuk salinan ijazahnya. Pihak KPU Solo (Kota Surakarta) melalui Ketua KPU, Yustinus Arya Artheswara, membantah dokumen tersebut telah dimusnahkan secara asal-asalan. Namun, media lain melaporkan bahwa KPU Surakarta mengaku pemusnahan dilakukan berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA) dalam PKPU No. 17/2023 yaitu arsip tidak tetap yang boleh dimusnahkan setelah penyimpanan singkat. Majelis KIP menyatakan bahwa ijazah calon presiden/sementara masih punya nilai hukum dan tidak seharusnya masuk kategori arsip singkat untuk dimusnahkan.

KPU Solo menyatakan tidak ada pemusnahan yang “sembarangan”, dan dokumen pencalonan termasuk kategori arsip yang boleh dihapus sesuai regulasi internal. KIP dan penggugat menilai tindakan tersebut berpotensi menyalahi prinsip kearsipan nasional yang mengharuskan dokumen penting memiliki retensi minimum yang lebih panjang. Pakar hukum menyoroti bahwa regulasi nasional (UU Keterbukaan Informasi Publik, UU Kearsipan) seharusnya mengatur ketat persyaratan dokumen yang tak boleh dimusnahkan terlebih dahulu.

Menyangkut kepastian hukum dan transparansi pencalonan calon kepala daerah/presiden jika dokumen dapat dimusnahkan, bagaimana pertanggungjawaban ke publik?. Potensi preseden bahaya jika arsip penting bisa dimusnahkan sedini “1 tahun aktif + 2 tahun inaktif” saja, maka catatan publik bisa lenyap begitu saja. Implikasi politik : nama Jokowi sebagai tokoh publik nasional kuat, sehingga isu ini bisa memicu dinamika politik, opini publik, dan pertarungan narrative.

Meski KPU Surakarta membantah “penghancuran acak” terhadap dokumen pencalonan dan ijazah Jokowi, bukti dan laporan sidang menunjukkan ada keraguan mendalam terhadap proses retensi arsip yang dilakukan. Bila benar dokumen dimusnahkan sebelum waktunya, maka ini bukan sekadar “masalah arsip” melainkan masalah akuntabilitas lembaga publik.

image_print
author avatar
Redaksi Editor
Seantero News

What's your reaction?

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts