Mualem Didesak Tegas Tindak Tambang Ilegal di Aceh

SeanteroNews.com, Aceh — Isu tambang ilegal kembali menyeruak di Aceh, memantik perhatian publik terhadap komitmen Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem). Dalam berbagai kesempatan, Mualem menegaskan bahwa dirinya tidak akan menoleransi praktik pertambangan tanpa izin yang merusak lingkungan dan menggerogoti sumber daya alam Aceh. Ia bahkan mengeluarkan ultimatum agar seluruh alat berat segera dikeluarkan dari kawasan hutan dalam waktu dua minggu, sembari berjanji menindak tegas setiap pelaku yang melanggar.
Namun, hingga kini, bayangan ketegasan itu masih belum benar-benar terlihat di lapangan. Laporan masyarakat menunjukkan bahwa aktivitas tambang ilegal masih terus berlangsung di sejumlah kabupaten, mulai dari Aceh Barat, Aceh Tengah, hingga Nagan Raya. Truk dan ekskavator masih keluar masuk wilayah hutan, meninggalkan jejak longsoran tanah dan aliran air keruh yang mencemari sungai. Situasi ini menimbulkan pertanyaan: apakah komitmen pemerintah hanya berhenti di tataran wacana, atau sedang menunggu momentum politik yang tepat untuk bertindak?
Tambang ilegal di Aceh telah lama menjadi persoalan kompleks yang melibatkan banyak kepentingan. Di satu sisi, ada masyarakat yang menggantungkan hidup dari aktivitas tambang rakyat berskala kecil. Namun di sisi lain, terdapat pemain besar yang mengoperasikan alat berat tanpa izin, mengambil keuntungan besar tanpa memberikan kontribusi berarti bagi daerah. Di balik semua itu, rumor tentang adanya “setoran” atau pungutan tidak resmi terus beredar, menimbulkan kecurigaan bahwa ada pihak-pihak tertentu yang menikmati keuntungan di balik kerusakan alam.
Pemerintah Aceh sejatinya telah memiliki dasar hukum dan instrumen untuk menertibkan aktivitas pertambangan. Instruksi gubernur, surat edaran, dan regulasi teknis sudah diterbitkan, termasuk rencana pembentukan Satuan Tugas Khusus Penertiban Tambang Ilegal (Satgas Tambang). Namun pelaksanaannya sering kali terkendala oleh lemahnya pengawasan di lapangan, tumpang tindih kewenangan antara instansi, serta minimnya transparansi dalam proses penindakan.
Sejumlah pengamat menilai bahwa solusi terbaik bukan semata-mata penutupan tambang, melainkan penataan ulang sistem pertambangan rakyat. Mualem sendiri sempat menyampaikan bahwa pemerintah akan mendorong model koperasi tambang rakyat, di mana aktivitas penambangan bisa dilakukan secara legal, berizin, dan berkelanjutan. Melalui sistem tersebut, masyarakat tetap bisa bekerja tanpa merusak lingkungan, sementara pemerintah memperoleh pendapatan resmi untuk pembangunan daerah.
Namun, upaya menuju sistem tersebut membutuhkan keberanian politik dan konsistensi. Masyarakat menantikan aksi nyata, bukan sekadar pernyataan. Transparansi, pelibatan publik, dan penegakan hukum terhadap pelaku besar menjadi langkah penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Tambang ilegal bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi juga menyangkut masa depan lingkungan dan generasi mendatang. Sungai-sungai yang tercemar merkuri, hutan yang gundul, serta tanah longsor yang merenggut nyawa adalah harga mahal dari kelalaian bersama. Jika ketegasan tidak segera diwujudkan, Aceh berisiko kehilangan salah satu sumber daya terpentingnya—alam yang dulu menjadi kebanggaan rakyat.
Kini masyarakat menunggu, apakah Mualem benar-benar akan menepati janji untuk menegakkan aturan, ataukah tambang ilegal akan terus menjadi kisah lama yang berulang setiap pergantian pemerintahan. Sejarah akan mencatat, apakah masa kepemimpinan ini menjadi era penertiban tambang atau sekadar lembaran baru dari ketidaktegasan yang menahun.[]