Wacana Balik Nama HP Bekas diusulkan Kemenkomdigi, Tapi Bersifat Sukarela

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

SEANTERONEWS.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) tengah mempertimbangkan usulan agar transaksi HP bekas memiliki mekanisme balik nama kepemilikan, mirip dengan jual beli kendaraan bermotor. Gagasan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan identitas dan memudahkan pemblokiran perangkat bila terjadi pencurian atau kehilangan.

Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kemenkomdigi, Wayan Toni, memberikan klarifikasi bahwa wacana tersebut tidak akan berlaku wajib, melainkan bersifat opsional. “Ini bukan aturan seperti BPKB motor yang wajib dimiliki semua orang. Balik nama HP akan menjadi pilihan bagi mereka yang ingin mendapatkan perlindungan tambahan,” ujarnya.

Menurut penjelasan Kemenkomdigi, gagasan ini dikemukakan sebagai tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang identitas perangkatnya sering disalahgunakan ketika HP hilang atau dicuri. Sistem pendaftaran ulang IMEI akan dipadukan agar perangkat ilegal atau hasil kejahatan bisa lebih mudah diidentifikasi dan diblokir.

Beberapa pihak mengapresiasi langkah ini sebagai inovasi perlindungan konsumen di era digital. Namun, ada pula kekhawatiran bahwa aturan balik nama bisa menimbulkan beban administrasi baru, terutama bagi penjual atau pembeli HP bekas skala kecil.

Kemenkomdigi menyebut bahwa wacana ini masih dalam tahap kajian dan dialog publik. Belum ada keputusan resmi atau regulasi yang diterapkan. Masyarakat dan pelaku industri gadget masih diberi ruang memberi masukan agar kebijakan kelak adil dan tidak membebani.[]