104 Daerah Naikkan Tarif PBB-P2, 20 Di Antaranya Melonjak Lebih dari 100%

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

SeanteroNews.com, Jakarta — Kementerian Dalam Negeri mencatat ada 104 pemerintah daerah (Pemda) yang menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun ini. Menurut Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, 20 di antaranya melonjak lebih dari 100%—walau hanya 3 daerah menerapkannya pada 2025, sementara sisanya dibuat sebelumnya.

Imbauan Evaluasi dari Kemendagri

Menyikapi kondisi ini, Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mewajibkan Pemda melakukan evaluasi mendalam. Penyesuaian diminta dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat agar kebijakan fiskal tidak membebani rakyat.

Di Balik Lonjakan Tarif

Bima menegaskan kebijakan ini bukan akibat kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat. Ia menyoroti lemahnya sosialisasi dan ketidaktepatan dalam membaca kemampuan masyarakat sebagai pendorong utama kenaikan drastis. Selain itu, beberapa keputusan tersebut dibuat oleh pejabat sementara (Pj) kepala daerah, yang menjabat saat daerah belum memiliki pemimpin definitif.

Polemik Pati sebagai Alarm Nasional

Kasus ekstrem terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, di mana rencana kenaikan PBB-P2 mencapai 250%. Hal ini memicu gelombang aksi protes massa hingga 100.000 orang. Tokoh lokal mendesak pengunduran diri bupati, dan DPRD setempat bahkan memulai proses hak angket atas kebijakan kontroversial tersebut.[]