Hotel Kupula di Banda Aceh Disegel Sementara Karena Langgar Syariat Islam dan Belum Lengkap Izin Usaha

SEANTERONEWS.com — Hotel Kupula, salah satu penginapan ternama di kota Banda Aceh, disegel sementara oleh Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) bersama unsur keamanan. Penyegelan ini dilakukan karena ditemukan pelanggaran terhadap Qanun Syariat Islam dan pemenuhan izin usaha yang tidak lengkap.
Alasan Penyegelan
Pihak berwenang menyatakan bahwa hotel tersebut mengizinkan pasangan non-muhrim untuk memasuki dan menginap tanpa pengawasan, yang merupakan pelanggaran berulang terhadap aturan syariat. Selain masalah tersebut, manajemen hotel juga ternyata belum melengkapi dokumen legalitas usaha yang wajib dimiliki.
Prosedur Penegakan Hukum
Sebelumnya, pihak pengelola hotel telah menerima teguran baik secara lisan maupun tertulis. Namun, karena tidak menunjukkan itikad baik untuk memperbaiki pelanggaran, tindakan penyegelan pun dilakukan sebagai langkah administrasi tegas. Kepemilikan izin usaha lengkap menjadi syarat pencabutan segel.
Pengawasan Ketat Terhadap Bisnis Penginapan
Kasus ini menegaskan bahwa seluruh penginapan di Banda Aceh berada dalam pengawasan ketat untuk memastikan kepatuhan terhadap syariat Islam. Pemerintah kota menegaskan, pelanggaran yang berulang tanpa itikad baik bisa berujung pada pembatalan total izin operasional.[]