Birokrasi Aceh dan Mentalitas Feodalisme Proyek

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Oleh: Bg Yos

Birokrasi merupakan jantung dari tata kelola pemerintahan modern. Ia hadir sebagai instrumen untuk menjalankan tugas-tugas negara, melayani rakyat, dan mengelola sumber daya publik secara efisien dan akuntabel. Namun, ketika birokrasi kehilangan esensinya dan berubah menjadi lahan perburuan rente oleh segelintir elit atau oknum, maka struktur negara akan menjadi beban bagi rakyat, bukan pelayan.

Di Aceh, provinsi yang mendapatkan keistimewaan dan kekhususan dalam kerangka otonomi pasca damai Helsinki 2005, persoalan ini tidak hanya menjadi gejala, tetapi telah berkembang menjadi realitas struktural yang membahayakan masa depan pembangunan daerah.

Dalam konteks ini, metafora “birokrasi dipenuhi binatang yang setiap saat bergelantungan dan menjilat proyek APBA” tidak sekadar ekspresi emosional, tetapi potret simbolik dari patologi birokrasi Aceh yang kian dalam.

Aceh memiliki Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) yang tergolong besar dibandingkan provinsi lain dengan jumlah penduduk serupa. Dengan status otonomi khusus, Aceh menerima Dana Otonomi Khusus (DOKA) yang mencapai triliunan rupiah per tahun.

Harapan dari keistimewaan ini adalah lahirnya tata kelola yang lebih progresif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Namun, kenyataan di lapangan justru menunjukkan sebaliknya. Anggaran yang seharusnya menjadi katalisator pembangunan justru menjadi ajang rebutan antara birokrat, politisi, dan para pemburu rente proyek.

APBA telah menjelma menjadi “mangsa empuk” yang diperebutkan dengan cara-cara primitif namun dibungkus secara legalistik melalui mekanisme birokrasi dan peraturan.

Pola Sistematis Birokrasi Predatoris

Perilaku menjilat proyek, dalam artian membangun hubungan transaksional dengan para pemilik kuasa anggaran atau pejabat pengambil keputusan, sudah menjadi rahasia umum dalam struktur birokrasi Aceh.

Dari level atas hingga level bawah, muncul pola sistematis di mana loyalitas bukan ditentukan oleh kapasitas dan integritas, melainkan oleh kedekatan dengan sumber proyek dan kemampuan “membantu melicinkan” pencairan anggaran. Dalam ekosistem seperti ini, kompetensi tidak lagi menjadi ukuran, melainkan kelicikan, kepatuhan semu, dan kemampuan beradaptasi dalam relasi kuasa informal.

Fenomena “binatang yang bergelantungan” bukan sekadar perumpamaan kosong. Ia mencerminkan birokrat yang tidak bekerja berdasarkan tupoksi formalnya, melainkan terus mencari celah untuk bisa menggantungkan dirinya pada aliran proyek, baik sebagai fasilitator, makelar, konsultan bayangan, hingga menjadi pihak ketiga yang “mengondisikan” proses tender atau pengadaan.

Hal ini melahirkan distorsi dalam mekanisme pelayanan publik. Para ASN (Aparatur Sipil Negara) yang seharusnya menjadi penggerak efisiensi birokrasi justru menjadi simpul penghambat jika tidak diberi “jatah”. Semangat kerja bukan lagi didorong oleh panggilan pengabdian, tetapi oleh kalkulasi pragmatis: siapa yang pegang proyek, siapa yang bisa diajak kerja sama, dan siapa yang harus disingkirkan dari lingkaran.

Pola ini membentuk mentalitas birokrasi predatoris yang mengerikan. Proyek-proyek pemerintah tidak lagi dirancang berdasarkan kebutuhan riil masyarakat, melainkan berdasarkan siapa yang punya “akses” dan siapa yang “harus kebagian”.

Akibatnya, muncul proyek-proyek fiktif, duplikasi program, penggelembungan anggaran, hingga proyek yang mangkrak karena sejak awal tidak memiliki dasar teknis maupun urgensi yang jelas. Perencanaan menjadi arena manipulasi, pelaksanaan menjadi ajang pembagian keuntungan, dan pengawasan menjadi formalitas yang mudah “diatur”.

Lebih buruk lagi, dalam iklim seperti ini, reformasi birokrasi tidak memiliki ruang hidup. ASN yang jujur dan kompeten akan tersingkir secara perlahan, baik karena tidak memiliki akses kekuasaan, tidak bersedia bermain mata, atau tidak mampu menyesuaikan diri dengan logika sistem yang rusak.

Mereka yang vokal, kritis, atau mencoba bekerja sesuai aturan sering kali dipinggirkan, dimutasi, atau dihambat kariernya. Institusi yang seharusnya menjadi motor perubahan malah menjadi mesin pelestari kemacetan sistemik. Birokrasi menjadi ruang steril dari pemikiran segar, dan penuh dengan aktor yang hanya menunggu musim proyek tiba, layaknya kawanan binatang liar yang mengendus bau mangsa.

Akibat dari kondisi ini sangat nyata dalam kehidupan masyarakat Aceh. Ketimpangan sosial tetap tinggi, angka kemiskinan tidak banyak berubah secara signifikan meskipun dana besar terus mengalir. Infrastruktur dibangun tidak berumur panjang karena kualitasnya dipertaruhkan demi margin keuntungan.

Program pemberdayaan tidak berkesinambungan karena dikerjakan ala kadarnya. Sementara itu, elit birokrasi terus menebalkan kekuasaan dan kekayaannya, berpindah dari satu jabatan ke jabatan lain tanpa pertanggungjawaban yang jelas atas apa yang sudah dikerjakan atau gagal dilakukan.

Hal ini tentu menimbulkan keprihatinan yang mendalam, mengingat Aceh memiliki modal sejarah, budaya, dan religiusitas yang seharusnya menjadi pondasi moral dan etika birokrasi. Namun, nilai-nilai tersebut seolah dikorbankan di altar kepentingan sempit dan keserakahan kelompok. Masjid dibangun megah, tetapi mentalitas korup merajalela.

Syariat ditegakkan secara simbolik, tetapi nilai keadilan dan integritas justru luntur dalam praktik sehari-hari birokrasi. Di sinilah letak ironi besar Aceh hari ini: daerah yang mengusung moralitas Islam justru menjadi lahan subur praktik kecurangan yang dibungkus dengan jargon-jargon agama dan budaya.

Penyakit ini tidak bisa disembuhkan hanya dengan pergantian pejabat atau restrukturisasi kelembagaan. Sebab persoalannya bukan hanya pada orang atau struktur, tetapi pada budaya kerja dan sistem nilai yang dominan.

Birokrasi Aceh telah terjebak dalam apa yang disebut sebagai “patologi institusional” — penyakit sistemik yang menyatu dalam keseharian kerja dan diterima sebagai kenormalan baru. Untuk keluar dari jeratan ini dibutuhkan perubahan radikal, baik secara politik, kultural, maupun struktural.

Pertama, harus ada keberanian politik dari pimpinan tertinggi Aceh untuk memutus rantai rente proyek dan membongkar jejaring mafia birokrasi. Ini tidak akan mudah, karena kekuatan mereka tidak hanya ada dalam birokrasi, tetapi juga di luar dalam bentuk koneksi politik, ormas, bahkan jaringan pengusaha yang bermain dalam proyek. Namun, tanpa keberanian untuk melakukan pemangkasan ini, maka perubahan hanya akan menjadi retorika belaka.

Kedua, perlu dibangun sistem meritokrasi yang benar-benar berjalan, di mana promosi dan jabatan didasarkan pada kompetensi dan integritas, bukan pada loyalitas terhadap sumber proyek. Reformasi birokrasi tidak cukup dengan e-government atau aplikasi digital, melainkan harus menyasar pada perubahan perilaku dan budaya kerja.

Transparansi anggaran dan proyek harus ditingkatkan secara real-time dan dapat diakses publik, tidak hanya dalam bentuk laporan formal yang kering dan manipulatif.

Ketiga, masyarakat sipil, media, dan akademisi harus menjadi kekuatan penekan yang aktif dan kritis terhadap praktik birokrasi yang korup. Tidak boleh lagi ada kompromi terhadap kecurangan dengan dalih stabilitas. Rakyat Aceh harus sadar bahwa proyek-proyek yang dikorupsi bukanlah uang pemerintah, tetapi uang rakyat yang dirampas secara sistematis. Kesadaran ini harus diterjemahkan ke dalam partisipasi aktif dalam pengawasan, pelaporan, dan bahkan perlawanan hukum terhadap penyimpangan yang terjadi.

Keempat, pendidikan dan kaderisasi ASN perlu diarahkan pada penguatan etika dan nilai-nilai pelayanan publik. Ini bukan soal kurikulum pelatihan semata, tetapi soal membangun kesadaran bahwa menjadi ASN adalah tugas mulia, bukan karier untuk mengeruk keuntungan pribadi. Integritas tidak lahir dari pidato, tetapi dari keteladanan dan sistem yang memberikan penghargaan pada yang jujur dan sanksi pada yang culas.

Kelima, perlu ada audit menyeluruh terhadap penggunaan APBA dalam 10 tahun terakhir, yang dilakukan oleh lembaga independen yang benar-benar memiliki otoritas dan bebas dari intervensi politik lokal. Audit ini harus mengungkapkan siapa yang bermain di balik proyek-proyek bermasalah, dan harus ditindaklanjuti dengan proses hukum yang transparan dan adil. Jika tidak, maka kejahatan birokrasi akan terus beranak-pinak, dan rakyat hanya menjadi penonton yang frustrasi.

Aceh tidak kekurangan sumber daya. Aceh tidak kekurangan intelektual. Yang kurang adalah keberanian dan kemauan untuk membongkar sistem yang sudah terlalu lama dibiarkan rusak. Jika birokrasi tetap menjadi sarang binatang pemangsa proyek, maka sebesar apapun anggaran yang digelontorkan, ia tidak akan pernah sampai ke rakyat. Yang akan terus menguat adalah oligarki lokal yang tumbuh dari rente anggaran dan melestarikan budaya jongos yang menjilat ke atas dan menindas ke bawah.

Sudah saatnya rakyat Aceh bersuara lebih keras, lebih kritis, dan lebih berani terhadap birokrasi yang telah kehilangan arah. Kita butuh ASN yang bekerja untuk rakyat, bukan untuk proyek. Kita butuh birokrasi yang berani berkata tidak pada korupsi, bukan sekadar pandai menyusun SPJ. Kita butuh keberanian kolektif untuk mengatakan: cukup sudah birokrasi binatang ini berkuasa atas masa depan kita. Saatnya Aceh dibersihkan dari mentalitas penjilat, dan dibangun dengan semangat pengabdian yang tulus demi kemaslahatan rakyat.